...

22 Oktober 2020

Bupati Kerinci mengukuhkan 5 hutan adat penyangga kawasan TNKS

Bupati Kerinci mengukuhkan 5 kawasan hutan di kawasan penyangga TN Kerinci Sebelat sebagai hutan Adat. Pengukuhan ini membuktikan Kabupaten Kerinci sebagai Kabupaten yang pro konservasi.

Bupati Kerinci mengukuhkan 5 kawasan hutan di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat sebagai hutan Adat. Prasasti pengukuhan ditandatangani oleh Bupati Kerinci, Murasman di Bukit Tengah, Kabupaten Kerinci bersamaan dengan pelaksanaan Hari Gerakan Penanaman Satu Miliyar Pohon.

Pengukuhan Hutan Adat KerinciKelima hutan adat yang dikukuhkan adalah 1. Hutan hak adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di desa Pungut Mudik; 2. Hutan hak adat Tigo Luhah Kemantan di desa Kemantan; 3. Hutan hak adat Lubuk Titing di desa Pungut, 4. Hutan hak adat Bukit Gedang di desa Pendung Hilir, dan 5. Hutan hak adat Bukit Sigi di desa Tanjung Genting.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kerinci, Abu Hasan, menjelaskan Pengukuhan Hutan Hak Adat ini bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam memelihara kawasan hutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanam pohon. Keberadaan hutan adat ini sangat penting karena menjadi kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat. Melalui hutan hak adat ini diharapkan akan meningkatkan eksistensi kawasan hutan. “Dengan menjaga hutan adat yang berbatasan langsung dengan hutan negara TN Kerinci Seblat, maka otomatis masyarakat keberadaan hutan yangada di sekitarnya juga turut terjaga”, ungkap Abu.

Dalam sambutannya Bupati Kerinci, Murasman, mengatakan, tingkat kerusakan hutantelah jauh menurun, dan sebagai upaya memperbaiki kawasan hutan dilakukan program gerakan menanam pohon. Dengan menanam pohon maka kondisi lingkungan akan semakin baik dan memunculkan mata air baru. Sebelumnya Bupati Kerinci telah mengukuhkan 9 hutan adat untuk dikelola masyarakat, sehingga dengan adanya tambahan 5 kawasan hutan adat ini menjadikan Kerinci sebagai kabupaten yang cukup progresif dalam mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Ketua pengurus pengelola hutan adat Tigo Luhah Kemantan, Nasrul, menyebutkan bahwa dengan dikukuhkannya hutan hak adat, maka masyarakat memiliki kepastian dan kekuatan hukum untuk menjaga hutan adat dari berbagai kegiatan ilegal di hutan. “Kami jadi memiliki keberanian untuk menindak para perambah hutan yang menjarah kayu dan satwa. Selama ini sudah tiga upaya pencurian yang berhasil kami gagalkan termasuk yang melibatkan aparat” ungkap Nasrul.

HD_1Selain memfasilitasi pembangunan hutan adat di kerinci, Akar Network dengan dukungan TFCA-Sumatera juga akan memfasilitasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Solok Selatan dan kabupaten Mukomuko. Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, diharapkan akan timbul rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dan memperbaiki kawasan hutan yang ada wilayah mereka. Sehingga kawasan hutan akan terkelola secara maksimal, memberikan nilai manfaat ekonomi, terpelihara fungsi dan kelestariannya.

SHARE:
Berita lainnya