...

22 Oktober 2020

Menarik Garis Menata Batas: Membangun Sistem Kepemilikan Lahan Lewat Penataan Batas Kawasan di SM Rawa Singkil

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan surat keputusan Menteri kehutanan No. 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa rawa Singkil belum pernah dilakukan penataan batasnya secara menyeluruh. Pada tahun 2002 Yayasan Leuser Internasional (YLI) dengan program Unit Management  Leuser (UML) telah memfasilitasi pemasangan tanda batas kawasan SM-RS bekerjasama dengan BKSDA Aceh sepanjang 70 km, namun akibat konflik yang  berkepanjangan di Aceh pada masa itu pemasangan tanda batas tersebut tidak dapat dilakukan dengan sempurna sehingga sering menimbulkan pelanggaran sampai terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan kawasan tersebut.

Inisiatif tersebut kemudian  diteruskan dengan pendanaan dari TFCA-Sumatera. Panitia Tata Batas yang dibentuk untuk merealisasikan proses pemasangan pal batas sementara dan pemasangan pal batas definitif kawasan SM. Rawa Singkil menyepakati peta yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pemasangan tapal  batas kawasan SM Rawa Singkil adalah Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. 170/Kpts-II/2000).

Sebagai dasar pelaksanaan pemasangan batas sementara dan definitif kawasan SM Rawa Singkil di Wilayah Kota Subulussalam adalah Keputusan Walikota Subulussalam Nomor : 188.45/039/2011 tanggal 24 Mei 2011 tentang Penunjukan/Penetapan Tim Tata Batas Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Di Wilayah Kota Subulussalam yang antara lain bertugas melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan.

Panitia tata batas segera melaksanakan survei trayek batas, pertemuan penyusunan rencana kerja dan pembuatan peta serta pertemuan pembentukan panitia tata batas di tiga kabupaten/kota, dimana Bupati/Walikota sebagai ketua, BKSDA Aceh sebagai sekretaris dan Bappeda, Dinas Kehutanan, BPN, BPKH, Camat serta Keuchik/Kepala Desa setempat sebagai anggota panitia.

Tahapan kegiatan tata batas selanjutnya adalah survei status lahan masyarakat atau perusahaan yang telah merambah/masuk ke dalam kawasan SM diharapkan nantinya luas dan kedudukan lahan tersebut dapat terpetakan dan segera dibahas oleh tim tata batas pada masing-masing kabupaten/kota. Status kepemilikan lahan dan penandaan batas yang jelas dengan sendirinya akan meningkatkan hubungan baik antara masyarakat sekitar dengan pemerintah, memudahkan pengelolaan kawasan, memperlancar dan mempermudah kegiatan patroli pengamanan dan perlindungan kawasan serta mempermudah proses penegakan hukum terhadap para pelaku illegal kehutanan.

Peta Batas Kawasan Yang Digunakan

Karena terdapat dua SK penunjukan SM Rawa Singkil (SK Menhut 166 tahun 1998 dan SK Menhut 170 tahun 2000) maka berdasarkan hasil “Pertemuan Singkronisasi Dalam Rangka Pelaksanaan  Tata Batas SM Rawa Singkil-Trumon” yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012 di kantor BKSDA Banda Aceh, seluruh peserta pertemuan menyepakati bahwa peta yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan tata batas kawasan SM Rawa Singkil-Trumon adalah peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 170/Kpts-II/2000) dan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang sudah ada sebelumnya.

Status Lahan dan Panjang Batas SM Rawa Singkil-Trumon

Kawasan SM Rawa Singkil-Trumon ditunjuk oleh pemerintah sebagai SM Rawa Singkil pada tanggal 26 Februari 1998 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang “Perubahan Fungsi dan Penunjukan Kawasan Hutan Rawa Singkil Yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, Propinsi Daerah Istimewa Aceh Seluas + 102.500 (Seratus Dua Ribu Lima Ratus) Hektar Menjadi Kawasan Suaka Alam Dengan Nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil”

Pada poin pertama keputusan Menhut diatas dijelaskan bahwa kawasan SM Rawa Singkil dengan luas 102.500 hektar berasal dari perubahan fungsi kawasan hutan produksi Rawa Singkil seluas 46.000 hektar dan menunjuk kelompok hutan Rawa Singkil seluas 56.500 hektar menjadi SM Rawa Singkil. Perubahan fungsi kawasan hutan produksi tersebut menjadi kawasan Suaka Alam (SM Rawa Singkil) berasal dari areal HPH PT. Lembah Bakti seluas 19.000 hektar dan areal HPH PT. Alas Aceh Perkasa Timber seluas 27.000 hektar.

Berdasarkan SK tersebut banyak kawasan pemukiman dan lahan budidaya masyarakat dan milik pemerintah khususnya di wilayah Trumon dan desa-desa yang terletak di sebelah barat di sepanjang pinggiran sungai Singkil/Soraya dimasukkan dalam kawasan SM Rawa Singkil-Trumon. Adapun status lahan di dalam kawasan SM Rawa Singkil-Trumon sebelum SK penunjukan terdiri dari :

  1. Kawasan/kelompok hutan Rawa Singkil, luas 56.500 hektar, terletak di wilayah Kecamatan Trumon, Simpang Kiri dan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Hutan produksi Rawa Singkil, areal konsensi HPH PT. Lembah Bakti dan PT. Alas Aceh Perkasa Timber, luas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kecamatan Trumon, Singkil dan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Selatan.
  3. Hutan produksi konversi, meliputi areal HGU PTPN I Krueng Luas, areal transmigrasi UPT I – UPT V Trumon (Seuneubok Pusaka, Padang Harapan, Cot Bayu, Lhok Raya, Seuneubok Jaya), Trans Despot Ujong Tanoh dan Keude Trumon dengan luas total mencapai 9.133 hektar. Terletak di wilayah Kecamatan Trumon, kecuali sebahagian kecil areal PTPN I terletak di Kecamatan Simpang Kiri.
  4. Desa definitif, merupakan kawasan pemukiman dan lahan budidaya masyarakat setempat yang diakui pemerintah sejak zaman dahulu, yaitu wilayah desa Ie Meudama dan Teupin Tinggi Kecamatan Trumon.

Menyikapi hal ini pada tahun 2000 Menteri Kehutanan mengeluarkan SK nomor 170/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Berdasarkan SK tersebut terjadi pengurangan luas kawasan SM karena sebagian besar kawasan pemukiman dan lahan budidaya masyarakat di wilayah Kecamatan Trumon, Runding dan Singkil telah dikeluarkan dari kawasan SM Rawa Singkil-Trumon, kecuali kawasan Desa Ie Meudama dan Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon dan setengah dari luas total areal PTPN I Krueng Luas. Hasil perhitungan digitasi unit GIS Yayasan Leuser Internasional luas kawasan SM Rawa Singkil berdasarkan SK tersebut tinggal 82.173 hektar (terjadi pengurangan luas 20.327 hektar).

Panjang Batas SM Rawa Singkil-Trumon

Secara keseluruhan panjang batas kawasan SM Rawa Singkil-Trumon (ketemu gelang/lingkaran) berdasarkan lampiran peta SK Menteri Kehutanan nomor 170 tahun 2000 adalah 281,4 kilometer yang melewati 42 wilayah desa di 7 kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Batas terpanjang terdapat di Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, yaitu + 164,5 kilometer yang melewati 8 desa. Kemudian di Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil sepanjang 31,2 kilometer yang melewati 6 wilayah desa, di Kecamatan Longkip Kota Subulussalam sepanjang 28,8 kilometer yang melewati 4 wilayah desa, di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil sepanjang 22,9 kilometer yang melewati 9 wilayah desa, di Kecamatan Runding Kota Subulussalam sepanjang 17,7 kilometer yang melewati 8 desa, di Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan sepanjang 20,5 kilometer yang melewati 3 desa dan di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil yang melewati 4 desa.

SHARE:
Berita lainnya