...

22 Oktober 2020

Patroli Mengamankan Kawasan TN Kerinci Seblat

patroli akar copy

Tim patroli akar network

Keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan secara umum telah dituangkan dalam undang-undang kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 48 ayat 2 perlindungan hutan pada hutan negara dilakukan oleh pemerintah, dan ayat 5 untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan.

Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa Kawasan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional; Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Pada Pasal 30 menyebutkan bahwa Kawasan Pelestarian Alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pada Pasal 37, ayat 1 peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Terkait dengan hal tersebut,  dalam melakukan pekerjaannya Akar Network dan Mitra Jaringannya melaksanakan kegiatan patroli untuk Menyelamatkan  Ekosistem Bentang Alam Taman Nasional Kerinci Seblat, utamanya untuk meindungi dan memantau keberadaan Harimau Sumatera beserta habitatnya.

Dari hasil Patroli Tim yang dilakukan dari bulan September, Oktober, November dan Desember 2012 serta pada bulan Januari, Februari, Maret, April, dan Mei 2013, diperoleh berberapa informasi dari masing-masing lokasi antara lain :

1. Patroli wilayah Mukomuko, Dilokasi ini ditemukan jejak harimau, dan aktivitas pelanggaran hukum kehutanan berupa jalan logging, illegal logging, ladang, lahan kebun kelapa dan bukaan lahan baru baik di kawasan penyangga (HPT Manjunto) dan Kawasan TNKS.

2. Patroli wilayah Solok Selatan, dilokasi ini ditemukan jejak harimau, bekas cakaran beruang dan aktivitas pelanggaran hukum kehutanan berupa jalan logging, ladang, kebun kopi dan bukaan lahan baru, perambahan, baik oleh masyarakat maupun oleh karyawan perkebunan kelapa sawit.

3. Patroli wilayah Kerinci, di lokasi ini ditemukan aktivitas pelanggaran hukum kehutanan berupa; perambahan baru, ladang kopi, mesin giling kopi dalam kawasan, kebun kentang dan Illegal Loging.

4. Patroli wilayah Merangin, di lokasi patroli ini terdapat kegiatan ilegal berupa, perambahan, ladang baru, ladang kopi dan Penebangan liar (illegal Logging).

Dengan adanya patroli ini maka diharapkan aktifitas illegal di dalam kawasan hutan negara akan berkurang, terlindunginya hutan yang menjadi daerah tangkapan air, habitat satwa dan penyangga kehidupan manusia dari bencana, serta adanya data dan informasi sebagai bahan pendukung untuk mendorong dilakukannya penegakan hukum konservasi.

SHARE:
Berita lainnya